Target 100 Persen Layanan Air Bersih 2029, PAM JAYA Mulai Penataan Aset Strategis.

Penataan aset di kawasan IPA Pejompongan II, Jakpus, dilakukan untuk menjaga keamanan objek vital dan memperluas layanan air minum Jakarta.

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB
Target 100 Persen Layanan Air Bersih 2029, PAM JAYA Mulai Penataan Aset Strategis.
Penertiban Rumah Dinas PAM JAYA Dikawal TNI-Polri dan Satpol PP Foto: PAM JAYA for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PAM JAYA terus mempercepat pemerataan layanan air minum perpipaan bagi warga Jakarta dengan target cakupan 100 persen pada tahun 2029.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan infrastruktur sekaligus penataan aset perusahaan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM JAYA, Gatra Vaganza mengatakan salah satu langkah yang kini dilakukan adalah penertiban 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Aset tersebut merupakan milik sah PAM JAYA berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.

“Rumah dinas itu sebelumnya digunakan untuk mendukung operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) sejak tahun 1980,” katanya dalam keterangan dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Lanjutnya, namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku izin hunian tersebut telah berakhir sehingga PAM JAYA melakukan penataan dan penertiban aset.

Proses penertiban dilakukan secara bertahap dan terbuka sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016.

“Tahapan dimulai dari pembinaan, pemberitahuan, peringatan hingga pelaksanaan penertiban,” katanya.

“Saat ini, proses telah memasuki tahap akhir penertiban dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada para penghuni,” imbuhnya.

Gatra menjelaskan, penertiban dipimpin langsung Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan fasilitas rumah susun bagi 15 penghuni rumah dinas.

“Selain itu, PAM JAYA juga memberikan bantuan dana kepada penghuni yang kooperatif selama proses penataan berlangsung,” ucapnya.

Gatra menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta,” tegas Gatra.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan objek vital nasional.

Pasalnya, lokasi rumah dinas berada sangat dekat dengan reservoir IPA Pejompongan II yang aksesnya harus dijaga secara ketat.

“PAM JAYA memastikan seluruh proses penataan aset dilakukan secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab demi mendukung pelayanan air minum perpipaan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi warga Jakarta,” pungkasnya. (fer)