KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang

KPK membuka kemungkinan mendalami keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama usai namanya muncul dalam dakwaan kasus suap impor barang.

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:30 WIB
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK menyatakan peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam perkara kasus korupsi impor barang. Foto: YouTube KPK RI for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam perkara suap pengurusan impor barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.

Peluang tersebut mencuat setelah nama Djaka disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses persidangan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Ya, kita tunggu perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, pendalaman perkara tidak hanya mengacu pada isi dakwaan, tetapi juga berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta hasil penyidikan yang masih terus berjalan.

Budi menjelaskan, perkara yang sedang ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap impor barang, tetapi juga pengurusan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia mengungkapkan, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai oleh para pengusaha.

“Ketika dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga diterima dari pengusaha terkait pengurusan pita cukai. Karena itu proses penyidikannya masih terus berjalan,” jelasnya.

KPK juga disebut masih memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Bea dan Cukai untuk mendalami aliran dana dalam proses importasi barang.

Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Aditya Rahman Rony Putra, seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan penerimaan dalam proses importasi barang,” kata Budi. (agn)