Nusron Tegas! Tanah Ulayat Wajib Disertifikasi Sebelum Terbit HGU
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tanah ulayat masyarakat adat idealnya disertifikasi lebih dahulu sebelum penerbitan HGU diterbitkan.

HALLONEWS.ID – Pemerintah terus memperkuat pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan idealnya sertifikasi tanah ulayat dilakukan lebih dahulu sebelum Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan di atas wilayah adat.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Nusron, apabila HGU berdiri di atas tanah ulayat, maka hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat seharusnya bersifat kemitraan.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” katanya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Meski demikian, Nusron mengakui pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satu persoalan utama ialah belum jelasnya batas wilayah adat di sejumlah daerah, serta kelembagaan adat yang dinilai belum solid.
Ia mencontohkan adanya kasus tumpang tindih klaim antarsuku terkait kepemilikan wilayah adat. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat kepala suku yang menjual tanah yang kemudian diklaim oleh kelompok adat lain.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan dan sertifikasi hak ulayat di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Menurut Nusron, penerbitan sertipikat hak ulayat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah adat agar tidak mudah dikuasai pihak lain.
“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tutur Nusron. (agn)
