Zulhas Bertekad Bereskan 62 Zona Sampah Darurat, Diubah Jadi Listrik
Pemerintah percepat penanganan sampah darurat di 62 kawasan open dumping. Ditargetkan rampung sebelum 2028

HALLONEWS.ID – Pemerintah mempercepat penanganan darurat sampah nasional dengan memprioritaskan lokasi pembuangan terbuka (open dumping) yang memiliki volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan saat ini terdapat 25 lokasi dengan total 62 kawasan darurat sampah yang menjadi target utama penanganan pemerintah dalam tiga tahun ke depan.
“Yang darurat itu sekitar 22,5 persen. Ini yang harus segera kita selesaikan,” ujar Zulhas.
Menurutnya, pemerintah menargetkan proses administrasi proyek pengelolaan sampah selesai dalam waktu enam bulan. Sementara pembangunan fasilitas pengolahan sampah ditargetkan rampung dalam dua tahun.
Dengan target tersebut, sebagian proyek pengolahan sampah diproyeksikan mulai beroperasi pada 2027 dan seluruh kawasan darurat sampah ditargetkan tuntas paling lambat Mei 2028.
Zulhas menegaskan pemerintah ingin mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar limbah menjadi sumber energi dan produk bernilai ekonomi.
“Musuh kita jadikan teman. Sampah bisa menjadi listrik, minyak, hingga pupuk,” katanya.
Selain pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), pemerintah juga mendorong pemanfaatan berbagai teknologi pengolahan sampah dalam negeri seperti refuse derived fuel (RDF), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga teknologi pirolisis yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Dalam pengembangan teknologi tersebut, pemerintah menggandeng sejumlah lembaga riset dan perguruan tinggi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu melalui gerakan pemilahan sampah rumah tangga.
Zulhas menegaskan mulai 2029 seluruh kantor pemerintahan, pasar, sekolah, restoran, toko, hingga pusat perbelanjaan diwajibkan mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani tempat pembuangan akhir (TPA).
“Sampah kantor harus selesai di kantor, pasar selesai di pasar, restoran selesai di restoran. Kuncinya adalah memilah sampah,” tegasnya. (agn)
