Sertifikat Tanah Wajib Asli, BPN Tangsel: Balik Nama Tanah Cuma 5 Hari

Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menegaskan sertifikat tanah asli wajib disiapkan untuk pengurusan ahli waris dan balik nama tanah.

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30 WIB
Sertifikat Tanah Wajib Asli, BPN Tangsel: Balik Nama Tanah Cuma 5 Hari
Kepala BPN Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen lengkap saat mengurus sertifikat tanah ahli waris. Hallonews/Agung Nugroho

HALLONEWS.ID – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen lengkap saat mengurus sertifikat tanah ahli waris dari orang tua kepada anak.

Menurut Seto, salah satu dokumen utama yang wajib disiapkan dalam proses balik nama atau peralihan hak waris adalah sertifikat tanah asli.

“Untuk kepengurusan sertifikat tanah ahli waris dari orang tua ke anak, salah satu syarat utamanya adalah sertifikat tanah asli,” ujar Seto kepada Hallonews di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (11/5/2026)

Ia menjelaskan keberadaan sertifikat asli sangat penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah yang akan dialihkan kepada ahli waris.

Selain sertifikat asli, masyarakat juga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan waris, identitas ahli waris, akta kematian pemilik sebelumnya, serta dokumen administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Seto mengatakan pengurusan sertifikat ahli waris bertujuan memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera mengurus proses peralihan hak setelah pewaris meninggal dunia supaya kepemilikan tanah tercatat resmi di BPN.

Menurutnya, kelengkapan dokumen sejak awal juga akan membantu mempercepat proses pelayanan dan meminimalisasi kendala administratif selama pengurusan berlangsung.

Seto menambahkan, standar operasional prosedur (SOP) pengurusan sertifikat tanah balik nama ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

“Untuk mengurus sertifikat tanah balik nama, SOP-nya lima hari,” katanya.

Terkait biaya pengurusan, masyarakat dapat mengecek langsung melalui aplikasi layanan pertanahan Sentuh Tanahku agar lebih transparan dan mudah diakses.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri proses balik nama sertifikat tanpa menggunakan perantara agar lebih aman dan sesuai prosedur resmi.

“Biaya mengurus sertifikat tanah balik nama bisa dilihat melalui aplikasi layanan Sentuh Tanahku. Masyarakat diharapkan mengurus sendiri sertifikat tanah balik nama,” ujarnya.

BPN Kota Tangerang Selatan, lanjut Seto, terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses sertifikasi maupun balik nama tanah berjalan aman, tertib, dan transparan. (agn)