Emas Rp700 Juta Diselundupkan dalam Pampers, Bea Cukai Soetta Bongkar Modus WN India
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan emas 265,7 gram senilai Rp700 juta oleh WN India. Emas disembunyikan di pampers dan celana dalam.

HALLONEWS.ID – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Tangerang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas yang dilakukan seorang warga negara asing yang berasal dari India berinisial MTNP.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pelaku kedapatan menyembunyikan butiran emas di dalam pampers dan celana dalam yang dikenakannya saat hendak keluar dari Indonesia.
Hengky mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintas di area pemeriksaan bandara.
“Pada saat orang ini melintas, membawa sesuatu yang disembunyikan. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan Aviation Security dan petugas Bea Cukai. Ternyata orang ini berupaya membawa emas keluar Indonesia dengan cara disimpan di pampers dan celana dalam yang dipakai,” ujar Hengky, Senin (11/5/2026).
Menurut Hengky, emas tersebut masih berbentuk butiran kecil yang ditempel menggunakan gel gluten sebelum disembunyikan di dalam pampers. Modus tersebut dinilai menyerupai pola penyelundupan narkotika yang kerap ditemukan di bandara.
“Modus yang dipakai ini sudah seperti modus penyelundupan narkotika. Beberapa kali kami menemukan modus seperti ini, tetapi yang dibawa adalah emas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium, petugas memastikan butiran tersebut merupakan logam mulia dengan kadar emas lebih dari 90 persen. Total berat bruto emas yang diamankan mencapai 265,7 gram dalam dua bungkusan dengan nilai ditaksir sekitar Rp700 juta.
Hengky menegaskan emas kini menjadi komoditas yang diawasi ketat pemerintah, terutama untuk mencegah peredaran emas hasil tambang ilegal keluar dari Indonesia tanpa izin resmi.
“Kalau memang tidak ada perizinannya, emas tersebut tidak boleh keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketentuan terkait pembawaan emas diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, emas berbentuk bubuk, dore, ingot, maupun granula dengan kadar tertentu wajib memenuhi syarat perizinan dan pelaporan asal-usul barang.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Angkasa Pura, kepolisian, dan sejumlah instansi terkait dalam memantau pergerakan penumpang internasional.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 102A huruf A Undang-Undang Kepabeanan tentang tindak pidana penyelundupan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (agn)
