Heboh Jajanan Halal Bertuliskan Mengandung Babi, BPJPH Bongkar Fakta Sebenarnya
Video jajanan impor berlabel halal namun mencantumkan unsur babi viral di media sosial. BPJPH ungkap produk sudah ditindak sejak 2025 dan distributor diminta menarik barang dari pasaran.

HALLONEWS.ID – Video viral mengenai produk jajanan impor berlabel halal namun mencantumkan keterangan “mengandung babi” kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keresahan publik.
Unggahan tersebut berasal dari akun Instagram milik @joymeal_indonesia pada 16 Mei 2026 yang memperlihatkan seorang anak perempuan menemukan produk jajanan di swalayan dengan label halal luar negeri, tetapi di bagian kemasan juga terdapat informasi kandungan unsur babi.
Menanggapi viralnya video tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah pernah muncul dan ditindaklanjuti sejak Mei 2025.
Menurut Chuzaemi, BPJPH langsung bergerak melakukan pengawasan setelah temuan itu pertama kali beredar di media sosial tahun lalu.
“Label halal bukan hanya simbol administratif, tetapi bentuk kepercayaan publik yang harus dijaga secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Chuzaemi saat dihubungi Hallonews di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH bahkan telah melakukan inspeksi mendadak pada 19 Mei 2025 untuk menelusuri produk yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, produk tersebut diketahui merupakan makanan impor Mom’s Care Organic (Pororo) yang telah mengantongi sertifikat halal dari Korea Muslim Federation (KMF). Sertifikat halal produk itu juga tercatat dalam sistem Sihalal BPJPH.
Meski demikian, BPJPH menemukan adanya persoalan pada informasi pelabelan produk yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tertulis kepada distributor, CV Libra Food Service, pada 27 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, BPJPH meminta distributor segera menarik produk dari peredaran serta menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Perusahaan juga diminta melaporkan proses penarikan produk kepada BPJPH.
Chuzaemi menegaskan pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal wajib mencantumkan label halal secara benar, jelas, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menindaklanjuti teguran tersebut, CV Libra Food Service kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media resmi perusahaan. Distributor juga mengakui adanya kesalahan internal dalam proses pelabelan dan menyatakan telah menarik batch produk terkait dari pasaran.
BPJPH menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal.
BPJPH juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Masyarakat diminta tetap tenang dan aktif melaporkan apabila menemukan dengan pelanggaran produk halal melalui kanal pengaduan resmi BPJPH.
Setiap laporan yang masuk, kata Chuzaemi, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku. (agn)
