Rumah MBR Dipermudah! Tito Gratiskan BPHTB dan PBG demi Percepat Hunian Rakyat
Mendagri Tito Karnavian mendukung pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempercepat akses hunian dan mendorong program rumah rakyat.

HALLONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Tito, kebijakan tersebut menjadi langkah konkret untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mempercepat realisasi program perumahan rakyat yang tengah didorong pemerintah.
Ia menjelaskan pembebasan BPHTB dapat memangkas beban biaya masyarakat saat membeli rumah karena pungutan yang biasanya dikenakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini menjadi nol persen.
“Dengan BPHTB nol persen dan pembebasan retribusi PBG, tentu biaya masyarakat untuk memiliki rumah menjadi jauh lebih ringan,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan penerima program MBR dengan menaikkan batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori tersebut.
Tito menyebut kebijakan yang diterbitkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuat lebih banyak warga berpeluang memperoleh akses pembiayaan dan program rumah bersubsidi.
Untuk mempercepat pelayanan administrasi, Kemendagri juga mendorong seluruh pemerintah daerah memperluas keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan satu pintu, termasuk pengurusan izin bangunan dan penerbitan PBG.
Saat ini, menurut Tito, sudah terdapat ratusan MPP di berbagai daerah dan jumlahnya akan terus ditambah.
“Kami terus mendorong daerah membangun Mal Pelayanan Publik agar layanan perizinan menjadi lebih cepat dan terintegrasi,” katanya.
Dalam evaluasi pemerintah, Provinsi Nusa Tenggara Barat disebut menjadi salah satu daerah dengan capaian penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku.
Tito menilai tingginya angka penerbitan izin tersebut menunjukkan geliat pembangunan perumahan oleh pengembang mulai tumbuh dengan memanfaatkan kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah.
Sebaliknya, ia menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di sejumlah wilayah lain seperti Maluku Utara, yang dinilai mencerminkan belum optimalnya perkembangan sektor perumahan di daerah tersebut.
Menurut Tito, persoalan tata ruang juga masih menjadi tantangan dalam pengembangan kawasan permukiman. Karena itu, sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pembangunan perumahan dapat berjalan lebih terarah.
Ia memastikan Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh program perumahan pemerintah karena dinilai memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (agn)
