9 WNI Belum Bebas, Menkum Akui Indonesia Terkendala Diplomasi dengan Israel
Menkum Supratman menyebut upaya pembebasan 9 WNI di kapal misi Gaza masih terkendala absennya hubungan diplomatik Indonesia-Israel. Pemerintah menempuh jalur negara sahabat.

HALLONEWS.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan proses pembebasan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal misi kemanusiaan menuju Gaza masih menghadapi tantangan diplomatik.
Salah satu kendala utama yang dihadapi pemerintah adalah tidak adanya hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Israel.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri peresmian ratusan Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan di Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).
Menurut Supratman, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama sejumlah kementerian terkait terus melakukan koordinasi intensif guna mencari jalan pembebasan para WNI tersebut.
“Memang ada hambatan karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik langsung dengan Israel,” ujar Supratman.
Meski demikian, pemerintah disebut tidak tinggal diam. Berbagai jalur komunikasi internasional terus ditempuh, termasuk melalui negara-negara sahabat di kawasan Timur Tengah yang menjadi perantara diplomasi dengan pihak Israel.
Supratman menjelaskan pendekatan melalui negara ketiga menjadi opsi penting untuk membuka komunikasi dan mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut.
“Hingga sekarang komunikasi terus dilakukan melalui negara-negara sahabat yang membantu menjembatani proses diplomatik,” katanya.
Ia memastikan pemerintah tetap berupaya maksimal agar seluruh WNI yang berada dalam kapal misi kemanusiaan tersebut dapat segera dibebaskan dan kembali ke Indonesia dalam kondisi aman.
Supratman juga menegaskan pengalaman pemerintah dalam menangani kasus serupa sebelumnya menjadi modal penting dalam menghadapi situasi kali ini. Karena itu, ia optimistis upaya diplomasi yang dilakukan akan membuahkan hasil positif.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemerintah selalu berusaha menyelesaikan persoalan seperti ini dan pada akhirnya para WNI dapat dibebaskan,” tuturnya. (agn)
