Komitmen Zero Narkoba Diuji, Ditjenpas Bongkar Dugaan Praktik Terlarang di Bali
Ditjenpas membongkar dugaan praktik peredaran narkoba di Lapas Kerobokan Bali dan menggandeng Polda Bali serta BNN untuk pengembangan kasus.

HALLONEWS.ID – Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) untuk mewujudkan lapas bersih dari narkoba kembali diuji.
Kali ini, dugaan praktik peredaran narkotika berhasil diungkap di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Operasi penggeledahan dilakukan secara mendadak pada Selasa dini hari dengan melibatkan tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas, mulai dari narkotika, telepon genggam, hingga minuman keras (Miras).
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan langkah cepat langsung diambil dengan menggandeng Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional RI untuk melakukan pengembangan kasus.
Menurut Rika, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap lapas terus diperkuat demi menutup seluruh celah penyelundupan barang terlarang.
“Ditjenpas tidak ingin lembaga pemasyarakatan berubah menjadi tempat aman bagi jaringan narkoba,” ujar Rika pada Kamis (21/5/2026).
“Saat ini aparat masih memeriksa sejumlah pihak dan mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan di dalam lapas,” tambahnya.
Ia menegaskan, jajaran Ditjenpas memastikan proses pengembangan akan dilakukan secara menyeluruh hingga jaringan yang terlibat benar-benar terungkap.
“Semua sedang bekerja. Hasil pengembangan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tegas Rika.
“Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan di luar penjara, tetapi juga harus menyasar ke dalam lembaga pemasyarakatan,” tambahnya. (fer)
