Nusron Gaspol Benahi Kawasan Hutan, Negara Selamatkan Rp11 Triliun

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan penataan kawasan hutan harus seimbang antara investasi, kepastian hukum, dan lingkungan. Satgas PKH disebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp11 triliun.

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:49 WIB
Nusron Gaspol Benahi Kawasan Hutan, Negara Selamatkan Rp11 Triliun
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh proses penataan kawasan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepastian tata kelola lahan, dan perlindungan lingkungan dalam penataan kawasan hutan di Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Nusron saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan dan pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan lahan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Sumatera.

Menurut Nusron, pemerintah ingin memastikan seluruh proses penataan kawasan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan sehingga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” ujar Nusron.

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam memastikan penataan kawasan dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Nusron juga menilai keberhasilan penataan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas kementerian dan institusi yang tergabung dalam Satgas PKH.

satgas pkh
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh proses penataan kawasan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews

Menurut dia, koordinasi antarinstansi menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan sekaligus menciptakan kepastian bagi investasi dan pembangunan nasional.

“Kolaborasi lintas kementerian dan Satgas PKH sangat penting untuk memperkuat tata kelola kawasan secara berkelanjutan, baik dari sisi administrasi pertanahan, tata ruang, maupun kepastian investasi,” katanya.

Selain itu, Nusron menyebut penataan kawasan hutan juga diarahkan agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Sebelumnya, Satgas PKH beberapa kali melakukan penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

Pemerintah mengklaim langkah tersebut telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp11 triliun serta mengambil alih kembali sejumlah kawasan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal.

Dalam proses penertiban itu, sejumlah izin perusahaan juga dicabut karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Pemerintah menilai langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan kawasan hutan di Indonesia. (agn)