Baru Dilimpahkan, Satpol PP Belum Bisa Eksekusi Tower di Bedahan Kota Depok
Satpol PP Kota Depok belum dapat mengeksekusi pembangunan tower BTS di Bedahan, Sawangan, karena baru menerima pelimpahan dari DPMPTSP. Polemik tower tanpa izin ini memicu kekhawatiran warga soal keselamatan.

HALLONEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyampaikan belum bisa memastikan penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pembangunan tower atau menara Base Transceiver Station di wilayah RT007/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa.
Sebab, kata Hendar, pihaknya baru menerima pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Kami baru dapet limpahan dari DPMPTSP barusan (Senin),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Senin (25/5/2026).
Sementara Penanggung Jawab Pembangunan Tower, Gunawan mengutarakan, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) bukan dirinya yang mengurus. Melainkan pihak manajemen provider.
“Bang izin untuk pengurusan PBG-nya bukan saya, itu langsung kantor yang ngurusnya bang,” bilangnya lewat pesan whatsApp, Selasa (26/5/2026).
Polemik pembangunan tower di wilayah RT007/03 Bedahan bermula dari kekhawatiran masyarakat bilamana mengalami kerobohan. Dimana, pembangunan tower milik salah satu provider terkemuka di Indonesia itu berada di pemukiman warga.
Merespon hal itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Elves Fatima Rebelo mengungkapkan, bahwa menurut data di bidang satuan kerjanya sampai Rabu (13/5) lalu, pengajuan izin untuk pembangunan tower di lokasi tersebut belum diajukan.
“Berdasar data yang ada pada kami belum ada pengajuan ijin tersebut,” kata Elves.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo pun ikut menyoroti pembangunan tower di wilayah RT007/03 Bedahan yang belum dilengkapi dengan legalitas.
Saat ini, Pemerintah Kota Depok tengah melakukan penelusuran mengenai perizinan tower tersebut. Bahkan, kata dia, keberadaan pemilik dari tower yang dikhawatirkan mengancam keselamatan warga itu kini disebut tidak diketahui.
“Mengenai perizinan tower di Bedahan, saat ini Pemkot Depok sedang mengejarnya, pemilik tower tidak diketahui keberadaannya saat ini,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).(jan)
