Hotel dan Kampus di Jakarta Terancam Disegel, Ini Penyebabnya
DPRD DKI Jakarta menemukan banyak gedung tak memperpanjang SLF hingga belasan tahun. Pansus menilai pemilik gedung lebih mementingkan keuntungan dibanding keselamatan masyarakat.

HALLONEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti banyaknya bangunan bangunan di Ibu Kota yang tetap beroperasi meski Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sudah lama habis masa berlaku.
Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan kondisi ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan pengunjung, pekerja, hingga masyarakat umum.
Ia mengungkapkan sejumlah gedung bahkan membiarkan izin SLF mati selama 10 hingga 15 tahun tanpa pembaruan. Temuan itu dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Jangan hanya mengejar keuntungan komersial tetapi mengabaikan hak masyarakat atas rasa aman,” ujar Jupiter pada Rabu (27/5/2026).
Ia mengatakan, pansus DPRD menemukan berbagai bangunan yang bermasalah, mulai hotel, rumah sakit, universitas hingga pusat perbelanjaan.
“Beberapa di antaranya diketahui tetap menerima tamu dan beroperasi normal meski izin kelayakan fungsi sudah kedaluwarsa,” katanya.
Lanjutnya, Pansus DPRD pun mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas.
“Jika pengelola gedung tidak segera mengurus SLF, maka sanksi administratif hingga penghentian operasional harus dijalankan,” ucap Jupiter.
Menurut Jupiter, aturan mengenai SLF sebenarnya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemilik bangunan untuk terus mengabaikan kewajiban tersebut.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tandasnya. (fer)
