Polisi Bongkar Jaringan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja Lewat Grup WhatsApp
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengajukan Red Notice Interpol untuk memburu perempuan buron kasus pengiriman PMI ilegal ke Kamboja. Korban dijanjikan kerja admin judi online bergaji Rp10 juta.

HALLONEWS.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus memburu seorang perempuan berinisial LA yang diduga menjadi otak pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Polisi bahkan telah mengajukan Red Notice ke Interpol untuk melacak keberadaan buronan tersebut di luar negeri.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan LA telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam praktik pengiriman tenaga kerja nonprosedural.
Menurut Wisnu, LA diduga melarikan diri ke luar negeri setelah kasus tersebut terungkap.
“Penyidik juga terus mendalami jaringan perekrutan PMI ilegal yang memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’ untuk mencari korban,” ujar Wisnu, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, dua calon PMI mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan iming-iming gaji mencapai Rp10 juta per bulan tanpa biaya keberangkatan.
Polisi menduga para korban sengaja dipancing dengan tawaran pekerjaan mudah dan pendapatan besar agar bersedia berangkat secara ilegal.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan para korban di bandara.
RR disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu untuk mendampingi calon PMI.
Ia diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan calon PMI dengan pihak yang membantu proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah menggagalkan 89 keberangkatan calon PMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (fer)
