Grup WhatsApp Jadi Jalur Perekrutan PMI Ilegal, Polisi Kejar Buronan Perempuan

Polresta Bandara Soetta memburu buronan kasus PMI ilegal ke Kamboja lewat Red Notice Interpol. Perekrutan dilakukan melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan iming-iming gaji besar

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:00 WIB
Grup WhatsApp Jadi Jalur Perekrutan PMI Ilegal, Polisi Kejar Buronan Perempuan
Red Notice Interpol diajukan untuk memburu buronan kasus PMI ilegal hingga ke luar negeri. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja kembali terungkap.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta kini memburu seorang perempuan berinisial LA yang diduga menjadi perekrut sekaligus pengirim calon PMI nonprosedural ke luar negeri.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

“Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, polisi telah mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol,” kata Wisnu, Rabu (27/5/2026).

Wisnu mengungkapkan, LA diduga melarikan diri ke luar negeri setelah masuk dalam daftar buronan polisi.

Polisi menemukan modus perekrutan dilakukan melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”.

Dalam grup tersebut, korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan bayaran besar.

“Dua calon PMI yang berhasil diamankan mengaku tergiur tawaran gaji Rp10 juta per bulan tanpa harus membayar biaya keberangkatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan di bandara.

“RR diduga mengurus tiket perjalanan, mendampingi calon PMI, hingga menghubungkan mereka dengan pihak tertentu agar lolos pemeriksaan keberangkatan,” ucap Yandri.

Menurutnya, jaringan ini bekerja secara terorganisasi dan menyasar masyarakat yang tergiur pekerjaan instan di luar negeri.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, aparat berhasil menggagalkan 89 keberangkatan PMI ilegal menuju Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar,” tandasnya.
(fer)