Heboh Upah Libur Nasional, Wamenaker Tegas Indomaret Wajib Bayar Lembur Karyawan

Wamenaker Afriansyah Noor memediasi polemik upah kerja libur nasional di Indomaret. Pemerintah menegaskan pekerja yang masuk saat libur wajib mendapat upah lembur.

Kamis, 28 Mei 2026 - 7:54 WIB
Heboh Upah Libur Nasional, Wamenaker Tegas Indomaret Wajib Bayar Lembur Karyawan
Wamenaker Afriansyah turun tangan memediasi pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan perwakilan serikat pekerja. Foto: Kemenaker for Hallonews

HALLONEWS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turun tangan memediasi pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan perwakilan serikat pekerja guna mencari jalan keluar atas polemik pembayaran kerja saat hari libur nasional.

Pertemuan tersebut mempertemukan pihak perusahaan bersama serikat pekerja SPN dan SPMI. Hadir dalam dialog itu Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra serta Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan.

Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Afriansyah menekankan perusahaan tidak dapat mengganti kewajiban pembayaran lembur dengan sistem tukar hari libur atau penggantian jadwal kerja biasa.

Menurutnya, aturan mengenai pembayaran lembur pada hari libur nasional bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh perusahaan.

“Kalau pekerja masuk pada hari libur nasional, maka hak lemburnya harus dibayarkan. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Selain persoalan upah, pertemuan juga membahas dugaan intimidasi terhadap pekerja terkait kebijakan kerja di hari libur nasional. Sebelumnya sempat muncul data internal yang menyebut sebagian besar karyawan menyetujui sistem penggantian hari kerja.

Namun serikat pekerja menduga terdapat tekanan terhadap karyawan dalam proses pengisian persetujuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, manajemen dan serikat pekerja sepakat melakukan pendataan ulang terhadap karyawan pada 28 hingga 30 Mei 2026. Proses itu nantinya dilakukan bersama serikat pekerja di masing-masing cabang agar hasilnya dianggap lebih netral.

Dari hasil dialog tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan penting yang dicapai kedua belah pihak.

Manajemen Indomaret menyatakan akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja masuk pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan unsur serikat pekerja.

Perusahaan juga berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan intimidasi kepada karyawan.

Selain itu, manajemen disebut akan menindaklanjuti proses pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Dalam kesepakatan lain, pihak perusahaan memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang mengikuti aksi demonstrasi pada 26 Mei 2026 dan tetap membayarkan hak upah mereka.

Indomaret juga menyatakan siap membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.

Afriansyah berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi yang menjaga hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang kondusif di lingkungan perusahaan. (agn)