BUMN Ekspor SDA Siap Beroperasi 2027, Negara Bidik Devisa dan Hilirisasi
Pembentukan BUMN Ekspor SDA dinilai menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan kebocoran devisa, memperbaiki data perdagangan, dan mengawasi ekspor komoditas strategis secara lebih ketat.

HALLONEWS.ID – Rencana pemerintah mengoperasikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sumber daya alam mulai 2027 dipandang sebagai langkah besar dalam memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Kebijakan tersebut lahir di tengah kekhawatiran terhadap potensi kebocoran devisa negara yang selama ini diduga terjadi melalui berbagai praktik perdagangan yang tidak transparan.
“Keberadaan badan usaha milik negara yang fokus menangani ekspor akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap transaksi komoditas strategis tercatat secara akurat dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid pada Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, selain memperkuat pengawasan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“Perbedaan data antara catatan ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan dinilai telah menyebabkan potensi kerugian yang tidak kecil bagi negara,” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam masa transisi hingga akhir 2026, eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri.
Namun proses administrasi ekspor untuk sejumlah komoditas utama akan mulai melibatkan BUMN ekspor sebagai bagian dari sistem pengawasan baru.
“Mulai Januari 2027, pemerintah menargetkan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis berjalan melalui mekanisme yang terintegrasi dengan BUMN ekspor,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, langkah tersebut diperkuat dengan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan cadangan devisa Indonesia.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat dan tata kelola yang lebih transparan, pemerintah berharap kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi sumber pendapatan sesaat, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 menyampaikan rencana pembentukan BUMN khusus ekspor untuk menangani sejumlah komoditas strategis.
Kebijakan tersebut diklaim menjadi bagian dari langkah pemerintah mengatasi praktik under-invoicing yang diduga telah merugikan negara dalam jangka panjang. Dalam implementasinya, PT DSI akan bertugas memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik trade mis-invoicing yang terjadi akibat perbedaan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan.
Pada masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri.
Namun, dokumen ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni sawit, batu bara, dan paduan besi, akan diproses melalui BUMN ekspor.
Mulai 1 Januari 2027, pemerintah menargetkan seluruh proses transaksi ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN ekspor. Kebijakan ini juga diperkuat melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor SDA ditempatkan di sistem keuangan Indonesia melalui bank-bank Himbara. (fer)
