3 Fakta Pembunuhan WNA Korsel di Tambun Bekasi, No 1 Sangat Mengejutkan
Kasus pembunuhan WNA Korea Selatan di Bekasi terungkap. Mantan caleg diduga menjadi otak kejahatan yang direncanakan selama enam bulan dengan bayaran Rp139 juta kepada eksekutor.

HALLONEWS.ID – Kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Di balik kasus ini, terungkap fakta bahwa pembunuhan telah direncanakan melibatkan mantan istri korban.
Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni SJ yang diduga menjadi otak pembunuhan dan HW yang berperan sebagai eksekutor. Berikut tiga fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan WNA Korea Selatan di Bekasi:
1. Otak Pembunuhan Mantan Istri yang Caleg DPRD Bekasi
Polisi mengungkap SJ merupakan mantan istri korban sekaligus mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi. SJ dan korban diketahui menikah sejak 2013 dan berpisah pada 2023 setelah dikaruniai tiga anak.
Pascaperceraian, dua anak tinggal bersama SJ, sedangkan satu anak lainnya diasuh korban. Menurut hasil penyelidikan, SJ diduga menjadi pihak yang merancang pembunuhan.
Ia disebut memiliki ide, menyusun rencana, sekaligus mengajak HW untuk menghabisi nyawa mantan suaminya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut peran SJ sangat dominan karena menjadi sosok yang menginisiasi seluruh rencana pembunuhan tersebut.
2. Pembunuhan Direncanakan Selama Enam Bulan
Fakta mengejutkan lainnya, aksi pembunuhan ternyata tidak dilakukan secara spontan.
Polisi mengungkap perencanaan pembunuhan sudah dimulai sejak Desember 2025 atau sekitar enam bulan sebelum korban ditemukan tewas.
SJ diketahui mengenal HW saat keduanya berolahraga di pusat kebugaran yang sama. Dari perkenalan tersebut, komunikasi berkembang hingga membahas rencana menghabisi nyawa korban.
Selama berbulan-bulan, keduanya disebut beberapa kali bertemu untuk menyusun strategi, menentukan waktu pelaksanaan, hingga membahas imbalan yang akan diterima eksekutor.
HW bahkan membeli sepeda motor yang digunakan untuk memantau aktivitas korban dan mengamati kondisi lingkungan sekitar rumah sebelum menjalankan aksinya.
3. Eksekutor Dibayar Rp139 Juta
Polisi mengungkap motif utama HW menerima tawaran pembunuhan karena faktor ekonomi.
Menurut penyidik, kondisi keuangan keluarga HW sedang terpuruk sehingga ia tergiur imbalan besar yang dijanjikan SJ.
Awalnya, nilai bayaran yang disepakati sebesar Rp130 juta. Namun dalam perjalanannya, HW meminta tambahan Rp9 juta sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp139 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali melalui transfer dan uang tunai.
Pada malam kejadian, HW mendatangi rumah korban di Tambun Selatan.
Saat korban sedang menggunakan laptop di ruang makan, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau dan barbel hingga korban meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat perekam CCTV, dan kartu ATM.
Barang-barang tersebut kemudian dibuang atau dimusnahkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (dul)
