Tito Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK, Pemda Dilarang Tambah Honorer

Mendagri Tito Karnavian memastikan tidak ada opsi pemberhentian PPPK dan honorer. Pemda diminta menghentikan rekrutmen baru serta meningkatkan PAD untuk menjaga belanja pegawai.

Senin, 8 Juni 2026 - 22:30 WIB
Tito Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK, Pemda Dilarang Tambah Honorer
Mendagri Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. (Foto: Kemendagri for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer datang dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada skenario pemberhentian pegawai di tengah penyesuaian kebijakan belanja daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), saat membahas persoalan PPPK dan tenaga honorer.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” tegas Tito.

Menurutnya, pemerintah lebih memilih langkah penataan anggaran dibandingkan melakukan pengurangan jumlah pegawai. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di seluruh pemerintah daerah.

Tito meminta kepala daerah bersikap tegas agar tidak lagi membuka penerimaan pegawai honorer baru demi menjaga keseimbangan anggaran.

“Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah menghadapi implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengamanatkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.

Selain mengendalikan belanja, Tito mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemampuan fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, masih banyak potensi penerimaan yang bisa digali tanpa membebani masyarakat.

Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui penyederhanaan sistem perizinan. Kabupaten Banyuwangi juga disebut berhasil mendongkrak pendapatan daerah dengan mengintegrasikan pembayaran pajak hotel dan restoran secara langsung kepada pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru yang dapat menopang keuangan daerah.

Dalam upaya mencari solusi atas persoalan belanja pegawai, Tito mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Keuangan.

Hasil pembahasan tersebut mengarah pada pemberian masa transisi tambahan selama satu tahun untuk penerapan ketentuan UU HKPD.

Menurut Tito, perpanjangan masa transisi itu tidak dilakukan melalui revisi undang-undang, melainkan akan dimasukkan dalam ketentuan Undang-Undang APBN 2027.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan pegawai daerah dapat berjalan lebih baik tanpa harus mengambil langkah pemutusan hubungan kerja, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskalnya melalui peningkatan pendapatan dan efisiensi anggaran. (agn)