Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp130 Miliar Masuk Babak Baru, Tersangka HS Segera Disidang
Kejagung melimpahkan tersangka HS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara setelah penyidikan melibatkan puluhan saksi dan ahli.

HALLONEWS.ID – Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara memasuki fase penting.
Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera diproses di pengadilan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan yang melibatkan puluhan saksi, ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
“Kasus ini bermula dari sengketa kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus ditanggung sebuah perusahaan tambang terkait izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujarnya pada Senin (8/6/2026).
“Nilai kewajiban yang mencapai sekitar Rp130 miliar disebut memicu upaya mencari jalan keluar di luar mekanisme yang semestinya,” tambahnya.
Menurutnya, dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya intervensi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.
“HS yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman diduga menerima janji dan imbalan uang untuk membantu menghasilkan rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan,” katanya.

Ia menuturkan, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung independen diduga diarahkan sedemikian rupa hingga menghasilkan kesimpulan yang mengoreksi kebijakan pemerintah dan membuka ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan kebocoran dokumen rahasia berupa draft laporan hasil pemeriksaan yang seharusnya tidak dapat diakses pihak luar.
“Dokumen tersebut diduga diberikan kepada pihak yang berkepentingan sebelum keputusan resmi diterbitkan,” tuturnya
Ia menyebut HS juga diduga menerima sejumlah keuntungan lain, termasuk uang dari beberapa perusahaan dan satu unit rumah tinggal.
“Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum kini bersiap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (fer)
