DPRD DKI Ingatkan Izin Parkir Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Jaminan Keselamatan Masyarakat
DPRD DKI Jakarta menegaskan izin penyelenggaraan parkir merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan konsumen. Pengelola diminta segera melengkapi legalitas usaha.

HALLONEWS.ID – DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa izin penyelenggaraan parkir tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat pengguna fasilitas parkir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan setiap fasilitas parkir yang beroperasi wajib memenuhi ketentuan hukum serta standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Izin penyelenggaraan parkir bukan sekadar dokumen administrasi. Setiap fasilitas parkir harus memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku,” kata Jupiter, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, kelalaian dalam memenuhi persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat, mulai dari aspek keselamatan bangunan hingga keamanan kendaraan yang diparkir.
Karena itu, DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan perhatian lebih terhadap pengawasan fasilitas parkir yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Keselamatan pengguna harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan seluruh fasilitas parkir memenuhi standar yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki izin berlaku bagi seluruh fasilitas parkir yang memenuhi batas kapasitas tertentu, baik yang beroperasi secara berbayar maupun gratis.
Ia menambahkan, perizinan juga berkaitan erat dengan perlindungan konsumen, termasuk memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pengelola terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan kendaraan.
“Perizinan menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen karena di dalamnya terdapat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir,” jelas Massdes.
Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau seluruh pengelola fasilitas parkir yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan semakin banyaknya fasilitas parkir yang terdata dan berizin, pemerintah berharap tata kelola perparkiran di Jakarta dapat berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (fer)
