Viral Dikaitkan Kasus MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membantah terlibat dugaan korupsi program MBG dan menjelaskan alasan komunikasinya dengan eks Wakil BGN.

HALLONEWS.ID – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni angkat bicara setelah namanya ramai disebut dalam unggahan viral di media sosial yang mengaitkannya dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselidiki Kejaksaan Agung.
Sumarni menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan memastikan dirinya tidak pernah terlibat dalam dugaan penyimpangan program MBG maupun aktivitas yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, hubungan dengan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya hanya sebatas komunikasi mengenai usulan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.
“Saya pernah diminta membantu terkait pembuatan SPPG di lingkungan pondok pesantren di Cirebon. Hanya itu, tidak ada hal lain,” kata Sumarni, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pembicaraan yang dilakukan dengan Sony tidak pernah menyentuh urusan proyek maupun transaksi keuangan. Komunikasi tersebut semata-mata berkaitan dengan harapan agar fasilitas SPPG dapat direalisasikan.
Sumarni juga mengungkapkan banyak tokoh dan pihak lain yang sempat dijanjikan memperoleh program serupa, namun hingga kini belum terealisasi. Karena itu, ia sempat meminta penjelasan kepada Sony mengenai kelanjutan rencana tersebut.
“Saya hanya berdiskusi dan meminta bantuan terkait SPPG karena banyak yang merasa diberi harapan. Tidak ada bayar-membayar, saya tidak menerima keuntungan apa pun,” tegasnya.
Ia kembali menepis isu yang beredar dan memastikan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis. Penyidik disebut turut menelusuri nama-nama yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini telah berstatus sebagai tersangka. (dul)
