Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Rp2 Miliar di Jakarta

Polres Tanjung Priok membongkar peredaran sabu senilai Rp2 miliar di Jakarta. Dua pelaku ditangkap dan modus jaringan narkoba tersebut turut terungkap.

Kamis, 11 Juni 2026 - 9:30 WIB
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Rp2 Miliar di Jakarta
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie. Foto/Polres Tanjung Priok for Hallonews

HALLONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran sabu dengan nilai ekonomi ditaksir lebih dari Rp2 miliar di Jakarta. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang dilakukan dengan modus berpindah-pindah lokasi.

“Peredaran dilakukan dengan pola berpindah, mulai dari Kelapa Gading, Cempaka Putih, hingga akhirnya terdeteksi di kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat,” kata AKP Habibie, Kamis (11/6/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial F. Dari hasil interogasi, F mengaku terlibat bersama rekannya berinisial B. Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap B dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas warna hitam yang berisi 11 paket sabu dalam plastik klip dengan total berat mencapai 2.072,17 gram bruto. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp2 miliar.

“Selain narkotika, kami mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan arahan dari seseorang berinisial B (DPO). Barang haram tersebut diduga akan ditempel di kawasan SPBU Cempaka Putih sebelum diedarkan kembali ke wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Keduanya juga mengaku telah dua kali terlibat dalam pengantaran sabu dengan imbalan uang setelah pekerjaan selesai. “Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Rincian barang bukti yang disita antara lain satu paket besar sabu seberat 1.044 gram bruto dan 10 paket sabu lainnya dengan berat total 1.028,17 gram bruto, sehingga keseluruhan mencapai 2.072,17 gram bruto.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta ketentuan pidana terkait. (dul)