Sampah Menumpuk di Sungai dan Lahan Kosong, Relawan Minta Perda Pengelolaan Sampah Ditegakkan
Relawan lingkungan menemukan banyak titik pembuangan sampah liar di Kota Serang. KPSB mendorong pengawasan lebih ketat, edukasi berkelanjutan, serta penerapan sanksi sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.

HALLONEWS.ID – Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB) bersama Relawan Gabungan Peduli Lingkungan menemukan masih maraknya praktik pembuangan sampah rumah tangga secara sembarangan di sejumlah wilayah Kota Serang.
Sampah ditemukan menumpuk di aliran sungai, bantaran sungai, lahan kosong, hingga tepi jalan yang kerap dijadikan lokasi pembuangan ilegal.
Temuan tersebut diperoleh saat kegiatan bersih-bersih dan pemantauan lingkungan di kawasan Sungai Kali Cibanten, Sabtu (14/6/2026).
Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama dari pemerintah dan masyarakat.
Ketua KPSB, Lulu Jamaludin, mengatakan masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Bahkan, relawan masih menjumpai aksi pembuangan sampah ke sungai yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat saat melintas di atas jembatan.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai maupun area terbuka. Kebiasaan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu banjir dan menimbulkan masalah kesehatan,” ujar Lulu Kepada HalloNews, Senin(15/06/2026).
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan kegiatan pembersihan rutin.
Dibutuhkan langkah yang lebih tegas melalui pengawasan, edukasi berkelanjutan, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengubah perilaku yang selama ini menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, KPSB dan Relawan Gabungan Peduli Lingkungan berencana menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang.
Rekomendasi tersebut berisi sejumlah usulan untuk memperkuat upaya pengendalian sampah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan di wilayah perkotaan.
Salah satu poin yang diusulkan adalah optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Relawan mendorong peningkatan patroli di lokasi rawan pembuangan sampah liar, pemasangan papan larangan, serta pemanfaatan kamera pengawas pada titik-titik tertentu.
Selain itu, relawan juga mengusulkan penerapan sanksi sosial yang bersifat mendidik bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuknya dapat berupa keterlibatan dalam kegiatan kebersihan lingkungan, kerja bakti, penghijauan, maupun program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Lulu menegaskan bahwa sanksi sosial bukan ditujukan untuk mempermalukan pelanggar, melainkan sebagai sarana pembinaan agar tumbuh kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan sekitar.
“Kami ingin membangun budaya peduli lingkungan. Tujuannya bukan menghukum, tetapi mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama,” katanya.
Relawan juga menilai peran pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan, RT, dan RW perlu diperkuat dalam memberikan edukasi kepada warga. Sosialisasi mengenai pengelolaan sampah, kampanye menjaga kebersihan sungai, pembentukan kader lingkungan, hingga penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dinilai penting untuk menekan volume sampah yang berakhir di lingkungan terbuka.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat, KPSB berharap Kota Serang dapat menjadi wilayah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Mereka menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari persoalan sampah liar.(esa)
