Anggaran MBG Digugat, MK Percepat Proses Persidangan

Mahkamah Konstitusi menargetkan gugatan dana Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026 diputus Juli mendatang dan membatasi jumlah saksi ahli pemerintah serta DPR

Selasa, 16 Juni 2026 - 9:15 WIB
Anggaran MBG Digugat, MK Percepat Proses Persidangan
MK mempercepat proses persidangan gugatan terkait alokasi anggaran Program MBG. Foto: MK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses persidangan gugatan terkait pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam dana pendidikan pada APBN 2026.

Lembaga peradilan itu menargetkan putusan perkara dapat dibacakan pada Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Sidang tersebut membahas permohonan dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang menggugat kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam persidangan, Suhartoyo menegaskan MK ingin menyelesaikan perkara tersebut secepat mungkin agar substansi gugatan tetap relevan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini, sehingga bulan depan diharapkan sudah dapat diputus,” ujar Suhartoyo.

Upaya percepatan itu juga terlihat saat MK membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan pemerintah dan DPR RI dalam sidang lanjutan.

Awalnya, kuasa hukum pemerintah melalui Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, menyampaikan rencana menghadirkan dua ahli untuk masing-masing perkara, sehingga total ahli yang disiapkan lebih dari tiga orang.

Namun, Ketua MK meminta jumlah tersebut disederhanakan demi efektivitas persidangan.

Saat pemerintah mencoba mengajukan empat ahli, Suhartoyo kembali menolaknya dan meminta komposisi ahli disamakan dengan DPR RI.

“Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.

Menurutnya, pembatasan jumlah ahli diperlukan agar jadwal pemeriksaan tidak terlalu panjang dan target penyelesaian perkara tetap dapat tercapai.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, mulai pukul 08.30 WIB. Waktu sidang sengaja dimajukan dari jadwal biasanya untuk mengakomodasi pemeriksaan keterangan para ahli.

Suhartoyo bahkan mengisyaratkan persidangan dapat berlangsung hingga siang hari demi menuntaskan seluruh agenda pemeriksaan.

“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” katanya.

Perkara ini menjadi salah satu yang mendapat perhatian publik karena menyangkut kebijakan pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026.

Putusan MK nantinya diperkirakan akan memberikan kepastian hukum terkait pengaturan anggaran program prioritas pemerintah tersebut sekaligus menjadi rujukan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal di sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. (agn)