PPATK Minta Tambahan Rp516,4 Miliar, Dana Jumbo Ini Bakal Dipakai Berantas Judi Online dan Pencucian Uang

PPATK mengusulkan tambahan anggaran Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027. Dana tersebut akan digunakan memperkuat pemberantasan judi online, pencucian uang, narkotika, hingga kerja sama internasional.

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:30 WIB
PPATK Minta Tambahan Rp516,4 Miliar, Dana Jumbo Ini Bakal Dipakai Berantas Judi Online dan Pencucian Uang
Dok PPATK foto; Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

HALLONEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027.

Tambahan dana tersebut dibutuhkan guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, serta transaksi judi online yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, berdasarkan pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah, lembaganya memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 253,3 miliar untuk tahun anggaran 2027. Namun jumlah tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh program prioritas yang akan dijalankan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026), Ivan menjelaskan PPATK memiliki sejumlah tugas strategis yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.

Program tersebut meliputi penguatan analisis dan pemeriksaan transaksi mencurigakan pada sektor korupsi, narkotika, perjudian, hingga perpajakan.

Selain itu, PPATK juga mendapat mandat untuk memperkuat kerja sama internasional sebagai bagian dari keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan keuangan lintas negara.
Menurut Ivan, tambahan anggaran yang diajukan akan dialokasikan untuk dua program utama.

Pertama, dukungan manajemen internal dan kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp 106,1 miliar. Kedua, program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme yang membutuhkan anggaran Rp 410,3 miliar.

PPATK menegaskan seluruh penggunaan anggaran akan dikelola secara transparan dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga berkomitmen memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dapat mendukung pencapaian target kinerja dalam memperkuat sistem pencegahan kejahatan keuangan nasional.

Usulan tambahan anggaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan arus dana ilegal, termasuk memerangi praktik judi online yang belakangan semakin marak dan berdampak luas terhadap perekonomian serta kehidupan sosial masyarakat. (agn)