Nyaris Lolos ke Jawa, Narkoba Senilai Rp235 Miliar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp235 miliar di Bakauheni. Sebanyak 24 tersangka diamankan dengan barang bukti 179,5 kg sabu, 44 ribu butir ekstasi, ganja, ketamin, hingga etomidate.

HALLONEWS.ID – Polda Lampung kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026, aparat berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkoba di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp235 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Bakauheni, Kamis (18/6/2026).
Kawasan pelabuhan yang menjadi penghubung utama Pulau Sumatera dan Jawa itu selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas daerah.
Selama lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 24 orang yang diduga terlibat sebagai kurir maupun pengedar berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita tergolong sangat besar, meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20.000 butir Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta lima liter liquid etomidate.
Selain narkotika, polisi juga menyita delapan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kendaraan yang diamankan antara lain Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, hingga mobil boks jasa pengiriman paket. Petugas turut menyita sejumlah tas, telepon genggam, dan dokumen kendaraan.
Menurut penyidik, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Narkoba disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga ruang rahasia pada bagasi mobil.
Sebagian barang haram juga dikirim melalui jasa ekspedisi dengan kemasan yang dirancang agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan hampir 950 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasannya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi bangsa,” kata Helfi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang baru. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polda Lampung juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur strategis, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni, guna memutus mata rantai peredaran narkoba antarwilayah.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melapor melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (min)
