Petani Sukajaya Datangi Polres dan Pemkab Bogor, Sampaikan 8 Tuntutan Terkait Konflik Lahan PT PMC

Puluhan petani Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi di Polres dan Pemkab Bogor. Mereka menyampaikan delapan tuntutan terkait konflik agraria dengan PT PMC

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:30 WIB
Petani Sukajaya Datangi Polres dan Pemkab Bogor, Sampaikan 8 Tuntutan Terkait Konflik Lahan PT PMC
Massa aksi dari Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, menympaikan delapan aspirasi. Foto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Puluhan petani dari Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Markas Polres Bogor dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor.

Aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan tersebut menyoroti konflik agraria yang hingga kini masih berlangsung antara warga dan PT PMC.

Dalam aksi tersebut, massa membawa delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait.

Mereka meminta adanya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa.

Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, menjelaskan bahwa konflik berawal dari keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurutnya, lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara warga yang memperjuangkan hak atas lahan justru menghadapi berbagai tekanan.

Agus mengungkapkan, sejumlah warga telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian terkait persoalan tersebut.

“Proses pemanggilan warga oleh polisi yang terjadi, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Agus dikutip wartawan media ini Kamis (18/6/2026).

Selain itu, warga tidak menuntut seluruh lahan yang disengketakan. Mereka hanya mengusulkan agar sekitar 20 hektare lahan yang memiliki sumber mata air, kawasan resapan air, dan aliran sungai dapat dikelola masyarakat melalui program reforma agraria.

Menurut Agus, masyarakat juga ingin bertemu langsung dengan Bupati Bogor untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana perpanjangan atau pengalihan SHGB PT PMC serta mendorong penerbitan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi warga.

Ia menilai terdapat indikasi perpanjangan atau pengalihan hak atas lahan tersebut tanpa adanya aktivitas pemanfaatan yang jelas. Karena itu, warga menyatakan keberatan jika izin tersebut kembali diberikan.

Delapan Tuntutan Warga Sukajaya
Dalam aksinya, massa menyampaikan delapan tuntutan utama, yaitu:
Menolak perpanjangan maupun pengalihan SHGB milik PT PMC.

Mendesak investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC serta pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Sukajaya dan Kecamatan Tamansari.

Menghentikan dugaan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga serta mengedepankan dialog dan mediasi dalam penyelesaian konflik.

Meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Mendesak keterlibatan Kementerian ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau persoalan tersebut.
Meminta PT PMC menghentikan segala bentuk dugaan intimidasi terhadap masyarakat.

Mendesak pencopotan Camat Tamansari karena dinilai tidak berpihak kepada warga dalam penyelesaian konflik.

Meminta pencabutan izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya karena lokasi yang direncanakan berada di kawasan lereng.

Melalui aksi tersebut, warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang mereka hadapi.

Mereka juga meminta seluruh pihak terkait membuka ruang dialog guna mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan kawasan yang dianggap memiliki fungsi lingkungan penting. (opy)