Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Penyidik PMJ

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap masuk tahap berikutnya.

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:32 WIB
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Penyidik PMJ
Kolase Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto/Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Perkembangan terbaru terjadi dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jumat (19/6/2026) pagi, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dibenarkan oleh kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin. Ia menyebut kliennya diamankan di wilayah Jakarta dan saat ini tim kuasa hukum berencana menuju Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum.

Menurut dia, komunikasi langsung dengan Roy Suryo belum dapat dilakukan. “Informasi yang diterimanya sejauh ini berasal dari pihak keluarga, termasuk istri Roy Suryo,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Kabar serupa juga disampaikan anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus. Ia menyebut Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB dan menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan karena menilai kliennya bersikap kooperatif.

Petrus mengungkapkan Roy Suryo disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor. Menurutnya, apabila proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan perkara, pemanggilan dinilai dapat dilakukan tanpa tindakan penangkapan.

Sementara itu, Dokter Tifa juga diamankan penyidik pada Jumat pagi sekitar pukul 06.45 WIB di kediamannya. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukumnya, Ramdhansyah.

Usai dibawa ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa diketahui tetap mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan hingga Jumat pagi belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kliennya selama ini telah mematuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Dengan status P-21 tersebut, penyidik kini berkoordinasi untuk melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagai persiapan proses penuntutan di pengadilan.

Perkembangan ini membuka babak baru dalam penanganan perkara yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan berlanjut ke proses persidangan setelah tahapan administrasi selesai. (dul)