Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan, Dapat Privilege soal Rompi Tahanan

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Momen Roy usai penahanan menjadi sorotan sebelum keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan, Dapat Privilege soal Rompi Tahanan
Roy Suryo menenteng rompi tahanan berwarna oranye dan minuman saat keluar dari Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan Layar Video

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).

Momen usai penahanan Roy Suryo pun menjadi perhatian. Dalam video yang beredar, ia tampak berjalan di lingkungan Mapolda Metro Jaya sambil menenteng rompi tahanan berwarna oranye dan sebuah minuman.

Roy didampingi sejumlah orang, termasuk salah satu kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji. Saat melintas di hadapan awak media, Roy memilih tidak memberikan pernyataan. Ia berjalan meninggalkan lokasi tanpa menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Iman, sebelum memasuki tahapan berikutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik dan mental para tersangka.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi jasmani dan rohani para tersangka sebelum proses hukum berlanjut,” kata Iman, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.

Proses tersebut menjadi salah satu tahapan administratif dan kesehatan yang dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke penuntut umum dalam kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. (dul)