Babak Baru Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pekan Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya berencana melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati DKI Jakarta pekan depan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya berencana melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses pelimpahan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Rencananya minggu depan akan tahap II. Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik.
Sebelumnya, proses pelimpahan tahap II sempat tertunda setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan direkomendasikan menjalani perawatan inap.
Kuasa hukum keduanya Refly Harun kepada awak media menjelaskan keputusan rawat inap merupakan rekomendasi tim dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bukan permintaan dari para tersangka.
Menurut Refly, pemeriksaan menemukan sejumlah kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, termasuk penyakit bawaan seperti gangguan asam lambung atau GERD serta kondisi fisik yang membutuhkan observasi.
Ia mengungkapkan Roy Suryo pada awalnya tidak bersedia dirawat inap, namun akhirnya menerima rekomendasi dokter setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum.
Refly juga menyebut Dokter Tifa mengalami penurunan kondisi kesehatan yang dipengaruhi stres dan belum sempat mengonsumsi makanan sebelum menjalani pemeriksaan, sehingga dokter memutuskan perawatan lanjutan diperlukan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Roy Suryo diamankan dari kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi. Kuasa hukumnya menyebut Roy sempat meminta menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum mengikuti proses yang dilakukan penyidik, namun tetap bersikap kooperatif.
Usai diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya tampak digiring petugas tanpa mengenakan rompi tahanan secara penuh saat proses pengawalan menuju rumah tahanan. (dul)
