KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasan di Baliknya

KPK membantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas setelah mantan Menteri Agama itu mengalami gangguan saluran pencernaan dan dirawat di RS Polri.

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:39 WIB
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasan di Baliknya
Mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membantarkan penahanan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas setelah kondisi kesehatannya menurun dan memerlukan perawatan medis di rumah sakit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyarankan Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan perawatan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

Pembantaran merupakan penghentian sementara masa penahanan terhadap seorang tersangka karena alasan tertentu, termasuk kondisi kesehatan, tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

KPK menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. Meski demikian, penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri terus dipercepat penanganannya. Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selama 30 hari sejak awal Juni.

Lembaga antirasuah itu juga berencana melimpahkan perkara secara bersamaan dengan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang diduga terkait dengan distribusi kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel disebut masih ragu memberikan keterangan mengenai dugaan praktik jual beli kuota tersebut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Dengan adanya pembantaran penahanan, status hukum Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. Setelah kondisi kesehatannya membaik, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu akan kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (dul)