PPPK Kabupaten Bogor Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus 3.097 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
PPPK Kabupaten Bogor Roby Saputra dituntut 15 tahun penjara setelah didakwa menguasai 3.097 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Perantaranya dituntut 14 tahun.

HALLONEWS.ID – Roby Saputra alias Robek, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (1/7/2026).
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Erlangga Saputra alias Bokep, yang diduga menjadi perantara penyaluran narkotika kepada Roby, dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Jaksa Sihyadi menyatakan Roby terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena tanpa hak menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Selain pidana penjara 15 tahun, Roby juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaannya. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam persidangan terungkap barang bukti berupa sabu dengan berat bruto mencapai 3.097 gram. Sebagian besar barang bukti, yakni 3.084,5 gram, telah dimusnahkan pada 31 Maret 2026.
Sisa barang bukti sebanyak 12,5 gram dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk pemeriksaan, sementara sebagian lainnya dijadikan barang bukti di persidangan.
Selain itu, polisi juga menyita 100 butir ekstasi yang dibungkus lakban hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, seluruh sisa barang bukti ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit iPhone 13 milik Roby juga dirampas untuk negara.
Sementara itu, JPU Lutfi Noor Rosida menuntut Erlangga Saputra dengan pasal yang sama. Erlangga dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dapat dibayar.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Depok melakukan penyelidikan. Pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap Roby di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang, sejumlah paket sabu dalam plastik klip bening, serta 100 butir ekstasi. Polisi juga menyita telepon genggam milik terdakwa.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial Ruly alias Baya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diduga disalurkan melalui perantara Erlangga Saputra.
Erlangga kemudian ditangkap pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Kampung Sawah.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Ayla, sekitar 195 gram sabu, serta tiga butir ekstasi. Sidang kedua terdakwa kini menunggu agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(jan)
