TPP Terancam Dipotong, Ribuan PPPK Bekasi Singgung Janji Palsu Wali Kota Tri
Keluhan ribuan PPPK Bekasi mencuat usai wacana evaluasi TPP. Mereka menilai kebijakan itu tak sejalan dengan harapan peningkatan kesejahteraan

HALLONEWS.ID – Rencana evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memicu keresahan di kalangan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah PPPK menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur yang selama ini disampaikan Pemerintah Kota Bekasi termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, isu pemotongan TPP menjadi pembahasan di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, mereka sangat resah dengan hal itu.
Menurut dia, TPP merupakan komponen penting dalam pendapatan bulanan sehingga rencana pengurangannya menimbulkan kekhawatiran.
“Kami merasa seperti diberi harapan di awal bahwa kesejahteraan ASN akan diperhatikan. Tapi sekarang justru muncul wacana TPP dipotong. Kami mempertanyakan komitmen itu karena yang terdampak langsung adalah penghasilan kami,” ujar sumber tersebut, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, sebagian besar PPPK memahami kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan. Namun, pemerintah dinilai perlu lebih terbuka menjelaskan alasan dan mekanisme evaluasi TPP agar tidak memunculkan keresahan di kalangan pegawai.
Ia menambahkan, kepastian tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan menjadi persoalan utama yang dikeluhkan PPPK. ”Yang kami persoalkan bukan status pekerjaan, tetapi pendapatan yang bisa berkurang,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan PPPK lain di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Ia mengaku kecewa karena berharap kesejahteraan aparatur meningkat setelah pemerintah beberapa kali menyampaikan komitmen tersebut.
“Saat kampanye dan setelah menjabat, kami berharap ada peningkatan kesejahteraan. Sekarang justru muncul wacana pemotongan TPP. Bagi kami, ini terasa tidak sejalan dengan harapan yang selama ini disampaikan pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yudianto mengatakan kemampuan fiskal daerah saat ini menghadapi tekanan akibat sejumlah kewajiban belanja prioritas yang harus dipenuhi melalui APBD 2026.
Salah satunya ialah pembebasan lahan sekitar enam hektare untuk mendukung pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumurbatu yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Seluruh biaya pengadaan lahan ditanggung APBD Kota Bekasi.
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan sekitar Rp60 miliar untuk pengadaan lahan pembangunan Flyover Bulak Kapal sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
“Tuntutan membangun jalan layang tidak bisa dihindari. Kami mengalokasikan anggaran pengadaan lahan sekitar Rp60 miliar,” kata Yudianto.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasionalisasi sejumlah program yang tidak menjadi prioritas dalam RPJMD maupun Renstra. Evaluasi terhadap TPP, berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), bukan hanya PPPK.
Yudianto menjelaskan, langkah itu merupakan konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.
Meski melakukan evaluasi TPP, Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap aparatur.
“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk tidak melakukan PHK terhadap aparatur, baik PPPK penuh waktu, paruh waktu, maupun pegawai lainnya. Formasi saat ini tetap dipertahankan,” tegas Yudianto. (dul)
