Korupsi Batu Bara Sejak 2018 Diduga Sebabkan Blackout, Kerugian Negara Tembus Rp5 Triliun
Polri mengusut dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU yang diduga terjadi sejak 2018. Manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.

HALLONEWS.ID – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2018.
Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan energi di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2026.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan sedikitnya terdapat tiga pola penyimpangan yang tengah didalami.
Pertama, adanya dugaan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Kedua, indikasi rekayasa terhadap jumlah atau kuantitas batu bara yang dikirimkan.
“Ketiga, dugaan ketidaksesuaian pembayaran maupun nilai kontrak dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan terganggunya suplai batu bara ke sejumlah pembangkit listrik dan berpotensi memicu pemadaman listrik atau blackout di beberapa wilayah Indonesia.
Sejumlah daerah yang disebut terdampak antara lain sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga kawasan Jabodetabek.
“Akibat dugaan penyimpangan tersebut, aparat penegak hukum mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun,” terangnya.
Saat ini, Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. (min)
