Sekda Kabupaten Bekasi Sebut OTT KPK Jadi Penyebab Opini Disclaimer BPK
Sekda Bekasi Endin Samsudin menyebut dampak OTT KPK terhadap sejumlah OPD menjadi salah satu faktor yang memengaruhi Pemkab Bekasi meraih opini disclaimer.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui persoalan hukum yang menjerat sejumlah pejabat daerah turut memengaruhi proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi besar terhadap keluarnya opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan proses penyusunan laporan keuangan tahun lalu menghadapi sejumlah kendala.
Selain adanya kekurangan dokumen yang harus dipenuhi selama pemeriksaan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga terdampak oleh perkara hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Kalau bicara kendala, sebetulnya ini kegiatan rutin. Setiap perangkat daerah tentu kendalanya berbeda-beda. Tetapi secara umum memang ada kekurangan data yang harus kita lengkapi,” kata Endin usai rapat bersama Pansus LHP BPK di DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (7/7/2026).
Endin tidak membantah bahwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ikut memberi dampak terhadap proses administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) ini menyebutkan, beberapa dinas sempat mengalami gangguan dalam pemenuhan dokumen karena terdampak proses penegakan hukum.
”Persoalannya mungkin dampak dari adanya masalah hukum dan sebagainya. Ada beberapa dinas kita yang memang terdampak, salah satunya karena sempat disegel, sehingga itu ikut memengaruhi,” ungkapnya.
Selain menghambat proses administrasi, Endin menilai perkara hukum tersebut juga memengaruhi kondisi psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan.
“Ya, berdampak, walaupun mungkin tidak signifikan. Selain administrasi, faktor psikologis teman-teman juga agak terdampak. Karena itu sekarang kita fokus melakukan perbaikan dan pemulihan dengan kembali bekerja sesuai aturan,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Endin mengatakan setiap perangkat daerah yang memiliki kewajiban tindak lanjut akan dikumpulkan untuk menyusun jadwal penyelesaian secara bertahap.
“Kami sedang mengambil langkah bersama perangkat daerah. Mereka yang memiliki tindak lanjut akan kami kumpulkan. Setelah pertemuan dengan perangkat daerah, baru akan disusun timeline atau rencana aksi penyelesaiannya,” jelasnya.
Endin juga mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang membentuk Pansus LHP BPK. Menurut dia, keberadaan pansus dapat mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD. Dengan adanya Pansus LHP ini justru mendorong TAPD dan seluruh perangkat daerah agar lebih cepat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami terhadap BPK,” paparnya.
Sebelumnya, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut diberikan ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk menyimpulkan kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan di Pemkab Bekasi. (dul)
