Stafsus Gubernur Sentil Insiden Kenneth, Jalur Transjakarta Bukan untuk Kendaraan Pribadi
Insiden Hardiyanto Kenneth menjadi sorotan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan jalur Transjakarta harus tetap steril dan tidak boleh digunakan kendaraan pribadi demi kelancaran transportasi publik.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga jalur khusus Transjakarta tetap steril demi menjamin kelancaran transportasi publik bagi jutaan warga.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengatakan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno berkomitmen memastikan koridor Transjakarta berfungsi sebagaimana mestinya.
“Koridor khusus merupakan urat nadi transportasi massal yang memungkinkan masyarakat bepergian dengan cepat, aman, dan nyaman di tengah padatnya lalu lintas ibu kota,” kata Chico, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.
Ia diduga berupaya menerobos jalur Transjakarta dan terlibat adu mulut hingga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada petugas lalu lintas di kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Chico menegaskan kebijakan sterilisasi jalur Transjakarta sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, jalur khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi armada Transjakarta dan kendaraan dalam keadaan darurat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.
Pemprov DKI berharap seluruh pengguna jalan semakin disiplin menghormati fungsi koridor Transjakarta.
“Dengan disiplin seluruh pengguna jalan, transportasi publik Jakarta diharapkan semakin andal dan mampu menjadi pilihan utama warga dalam beraktivitas setiap hari,” ujar Chico.
Sementara itu, Wakil Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Muhammad Ilham mengatakan persoalan tersebut telah dimediasi.
Menurut Ilham, Hardiyanto Kenneth telah bertemu langsung dengan anggota kepolisian yang bertugas bersama perwakilan Transjakarta.
“Hasil mediasi, Pak Kenneth dan anggota kami sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menyatakan proses administrasi masih berjalan. Laporan kejadian telah disampaikan kepada pimpinan dan saat ini masih menunggu arahan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait langkah penanganan selanjutnya.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, insiden bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat itu petugas Satlantas bersama personel TNI melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sementara jalur Transjakarta menggunakan water barrier.
Seorang pengendara mobil berpelat nomor ZZH kemudian meminta agar jalur tersebut dibuka. Namun permintaan itu ditolak karena rekayasa lalu lintas masih berlangsung. Pengemudi diduga tetap memaksa melintas sehingga terjadi adu mulut dengan petugas.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam oleh personel TNI dan anggota patroli di lokasi sehingga keributan tidak meluas dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (fer)
