Buru Bukti Korupsi dan TPPU, Polri Geledah Cafe de’CLAN serta Koin Money Changer
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi, termasuk Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer, untuk mengusut dugaan korupsi, TPPU, serta suap penyelenggara negara.

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Dua lokasi yang menjadi fokus penggeledahan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation untuk memperkuat alat bukti dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani penyidik.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, kolaborasi dengan Polda Metro Jaya dilakukan untuk mempercepat pengungkapan perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
Menurut Totok, salah satu perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout.
Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Sebagai bagian dari proses penyidikan, kami melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti. Adapun penjelasan teknis mengenai objek perkara akan disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Totok.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kasus tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Victor menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di delapan lokasi untuk memenuhi alat bukti. Dua lokasi yang dapat kami sampaikan kepada publik adalah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Selanjutnya, perkembangan penyidikan akan kami informasikan sesuai hasil joint investigation yang sedang berjalan,” kata Victor.
Penyidik memastikan proses penggeledahan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lanjutan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi. (min)
