Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo Terseret Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan

Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PPM. Pejabat Bea Cukai Pangkalpinang diduga meloloskan ekspor mineral mengandung logam tanah jarang (REE) yang dilarang.

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:45 WIB
Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo Terseret Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan
Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PPM periode 2018–2026. Foto: Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang dilakukan PT PPM pada periode 2018–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

“Untuk ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Syarief, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya menghentikan kapal pengangkut mineral pada 17 Mei 2026.
Dalam konstruksi perkara, Iwan diduga meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara komprehensif.

Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor, tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.

“Hal tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor,” ujar Syarief.

Selain itu, Iwan juga diduga meminta agar laporan hasil laboratorium menyatakan komoditas tersebut hanya berupa ilmenit yang memenuhi syarat ekspor, tanpa mencantumkan kandungan logam tanah jarang.

Atas permintaan tersebut, Gian diduga secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh. Pemeriksaan disebut hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Padahal, menurut penyidik, Gian mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomi dan nilai strategis yang tinggi serta termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui barang milik PT Putra Mineral Mandiri mengandung logam tanah jarang.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2B Pusat.

Namun, dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan mengacu pada laporan survei PT Sucofindo yang telah disesuaikan sehingga tidak mencantumkan kandungan REE.

“Sehingga PT Putra Mineral Mandiri secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ungkap Syarief.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (fer)