Status Naik Jadi Tipe A, BPBD Kota Bogor Diminta Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

 DPRD Kota Bogor mengesahkan peningkatan tipologi BPBD menjadi Tipe A. Perubahan ini diharapkan memperkuat kelembagaan, pelayanan publik, dan kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:33 WIB
Status Naik Jadi Tipe A, BPBD Kota Bogor Diminta Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Wali Kota Bogor dan DPRD sepakat sahkan Raperda BPBD menjadi Perda. (Hallonews/yopy)

HALLONEWS.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor resmi meningkat status kelembagaannya dari Tipe B menjadi Tipe A.

Peningkatan tipologi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sebagai langkah memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai potensi bencana.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan penataan kelembagaan BPBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Regulasi tersebut menjadi dasar agar struktur organisasi lebih adaptif terhadap perkembangan risiko bencana, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Dedie, perubahan status BPBD menjadi Tipe A telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemetaan tipologi berdasarkan variabel umum dan teknis, verifikasi oleh Tim Verifikator Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghasilkan nilai 600, hingga diterbitkannya rekomendasi Gubernur Jawa Barat sebagai dasar pembentukan BPBD Tipe A.

“Melalui Peraturan Daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Dedie.

Ia menegaskan, peningkatan tipologi bukan sekadar perubahan status kelembagaan, tetapi menjadi awal transformasi menuju organisasi yang lebih profesional, adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Bogor akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, melengkapi sarana dan prasarana, memanfaatkan teknologi informasi dalam manajemen kebencanaan, menyempurnakan tata kelola organisasi, serta membangun budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas.

“Peraturan Daerah yang telah disahkan dapat menjadi landasan kuat bagi BPBD Kota Bogor dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Nasya Kharisa Lestari, menjelaskan bahwa setelah pengesahan perda, pemerintah akan melakukan penyesuaian nomenklatur sesuai hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.

Ia menyebutkan, terdapat empat poin penyempurnaan yang menjadi perhatian pemerintah provinsi, yakni penyeragaman nomenklatur dan teknik penyusunan peraturan, penyempurnaan ketentuan umum pada Pasal 1 beserta penjelasannya, serta penambahan dan penyesuaian sejumlah pasal untuk memperkuat substansi regulasi.

Nasya berharap peningkatan status BPBD menjadi Tipe A dapat mengoptimalkan fungsi kelembagaan, memperkuat koordinasi penanggulangan bencana, serta menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor. (opy)