BPK Bongkar Borok Keuangan RSUD Bekasi, Utang Membengkak hingga Rp60,68 Miliar

BPK menemukan persoalan tata kelola keuangan RSUD Kabupaten Bekasi. Utang belanja membengkak Rp60,68 miliar, Pansus DPRD mendesak pembenahan menyeluruh.

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:40 WIB
BPK Bongkar Borok Keuangan RSUD Bekasi, Utang Membengkak hingga Rp60,68 Miliar
Gedung RSUD Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi menilai tata kelola keuangan RSUD memerlukan pembenahan menyeluruh setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025.

Anggota Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengatakan temuan BPK tidak sekadar menunjukkan persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya pengendalian belanja, penyusunan anggaran dinilai tidak realistis, hingga pengelolaan piutang belum efektif.

“Temuan BPK menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan RSUD. Ini bukan soal administrasi, tetapi menyangkut pengendalian belanja, perencanaan anggaran, dan pengelolaan piutang yang harus segera dibenahi,” kata Saeful, Kamis (10/7/2026).

Berdasarkan LHP BPK, utang belanja RSUD Kabupaten Bekasi hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp60,68 miliar. Nilai tersebut meningkat hampir 30 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang tercatat sebesar Rp46,66 miliar.

Kenaikan utang terutama berasal dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja jasa.
Menurut Saeful, besarnya utang tersebut menunjukkan belanja operasional rumah sakit tidak berjalan seiring dengan kemampuan keuangan yang dimiliki.

“Utang belanja yang terus meningkat menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran operasional dan arus kas yang tersedia. Jika kondisi ini terus berlanjut, beban keuangan akan bergeser ke tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Selain persoalan utang, BPK juga menyoroti penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD yang dinilai belum disusun berdasarkan capaian riil pendapatan.

Realisasi pendapatan dari pelayanan BPJS Kesehatan pada 2025 hanya mencapai 67,62 persen dari target, sedangkan pendapatan dari pasien umum terealisasi 63,70 persen.

Pansus juga menilai pengelolaan piutang menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan. Berdasarkan audit BPK, saldo piutang jasa layanan RSUD mencapai Rp27,87 miliar, sementara penyisihan piutang yang diperkirakan tidak tertagih mencapai Rp15,34 miliar.

Saeful menilai tingginya piutang tersebut menjadi indikator lemahnya sistem penagihan sehingga berpotensi terus menekan kemampuan keuangan rumah sakit.

“Piutang yang besar dan sebagian diproyeksikan sulit tertagih menunjukkan perlunya perbaikan mekanisme penagihan serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait,” katanya.

Kondisi tersebut turut memengaruhi likuiditas RSUD Kabupaten Bekasi. Meski rumah sakit masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp9,98 miliar, kewajiban jangka pendek yang harus dibayar mencapai Rp60,96 miliar.

Dengan kondisi itu, BPK mencatat terdapat defisit riil sekitar Rp50,98 miliar yang berpotensi menjadi beban pada pelaksanaan anggaran tahun 2026.

Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, kata Saeful, akan merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada pemerintah daerah dan manajemen RSUD.

Di antaranya penyusunan anggaran berbasis realisasi pendapatan, penjadwalan pembayaran utang, penguatan sistem penagihan piutang, serta peningkatan pengawasan internal.

Menurut dia, pembenahan tata kelola keuangan menjadi syarat penting agar kondisi fiskal RSUD kembali sehat tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin rekomendasi ini benar-benar ditindaklanjuti. Perbaikan tata kelola keuangan harus menjadi prioritas agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan tidak dibebani persoalan keuangan yang terus berulang,” tandasnya. (dul)