Sapu Kotor di Rumah Hukum

Editorial Hallonews yang mengulas ujian penegakan hukum, polemik penggeledahan terkait Jampidsus, kasus MBG, serta pentingnya transparansi dan supremasi hukum di Indonesia.

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:36 WIB
Sapu Kotor di Rumah Hukum
Penyidik Polri mengumpulkan emas batangan dan uang bernilai puluhan miliar pada penggeledahan di rumah pejabat Kejagung. Foto: Dok Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Apa sebenarnya arti hukum? Pertanyaan itu kini kembali memantul dari dinding-dinding kantor penegak hukum, dari rumah pejabat, dari kafe yang digeledah, dari markas aparat, hingga dari percakapan sinis rakyat di media sosial.

Hukum, dalam pengertian paling sederhana, adalah batas bagi kekuasaan. Ia bukan alat balas dendam. Bukan karpet merah bagi pejabat. Bukan pula pagar besi yang hanya kuat ketika dijaga seragam dan senjata.

Indonesia menyebut dirinya negara hukum; konstitusi juga menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Maka hukum kehilangan makna ketika ia hanya tegak kepada yang lemah, tetapi membungkuk kepada yang berpangkat.

Jika hukum ditegakkan dengan imbalan, apakah itu masih hukum? Tidak. Itu transaksi. Itu calo keadilan. Itu loket gelap bernama kewenangan. Ketika perkara bergerak karena setoran, jabatan, tekanan, atau pesanan, hukum tidak lagi menjadi panglima.

Ia berubah menjadi pesuruh. Dan pesuruh seperti itu tidak mungkin membersihkan negeri. Sapu kotor tak akan pernah membuat lantai kotor menjadi bersih.

Karena itu, penegakan hukum jangan seperti menegakkan benang basah: ramai di pidato, lunglai di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyatakan komitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia bahkan menyebut pencurian uang rakyat sebagai penyakit yang harus ditertibkan. Tetapi komitmen presiden akan menjadi bahan olok-olok bila aparat di bawahnya bekerja dengan dua wajah: di depan publik menyatakan “siap”, di belakang layar bertindak “sikat”.

Di sinilah kasus Jampidsus menjadi penting, bukan hanya sebagai peristiwa hukum, tetapi sebagai ujian moral negara. Pada 8 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Setelah itu, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga personel TNI. TNI menyatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa. TNI juga menyatakan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.

Secara normatif, perlindungan terhadap jaksa bukan sesuatu yang salah. Jaksa yang sedang menangani perkara besar memang dapat menghadapi ancaman, intimidasi, dan tekanan. Perpres 66/2025 pun mengatur perlindungan negara bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Tetapi persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada dasar hukum. Persoalannya adalah proporsionalitas, transparansi, dan persepsi publik. Ketika pengamanan militer muncul berdekatan dengan proses penggeledahan perkara korupsi, publik berhak bertanya: ini perlindungan hukum, atau bayangan kekuasaan di atas hukum?

Lebih jauh lagi, ketika muncul kabar adanya personel militer mendatangi Polda Metro Jaya, Mabes TNI membantahnya dan meminta masyarakat mewaspadai provokasi.

Bantahan itu penting. Tetapi bantahan saja tidak cukup. Dalam negara hukum, penjelasan harus terang, kronologi harus utuh, dan garis komando harus dibuka sejauh tidak mengganggu penyidikan. Sebab ruang gelap selalu menjadi tempat terbaik bagi spekulasi tumbuh.

Pertanyaan paling telanjang adalah ini: apakah hukum perlu bekingan? Bila yang dimaksud adalah perlindungan terhadap aparat dari ancaman nyata, negara wajib hadir. Tetapi bila “beking” berarti tameng kekuasaan untuk menunda, menekan, atau mengaburkan proses hukum, maka itu bukan perlindungan. Itu perintangan. Itu penghinaan terhadap hukum.

Kasus MBG menambah lapisan ironi. Program Makan Bergizi Gratis semestinya menjadi dapur harapan bagi anak-anak Indonesia. Tetapi dapur itu kini ikut berasap oleh dugaan korupsi. Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Belakangan, Kejagung juga menetapkan pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka; dalam keterangan Kejaksaan, LMI diduga meminta pihak lain mendirikan perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang ditentukan. Sejumlah media mengidentifikasi LMI sebagai Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, tersangka ketujuh dalam kasus MBG.

Inilah tragedi moralnya: makanan anak dijadikan ladang rente. Piring makan bergizi berubah menjadi meja transaksi. Negara ingin memberi gizi, tetapi oknum diduga mencari fee. Jika ini terbukti, para pelakunya bukan hanya merugikan keuangan negara. Mereka mencuri dari perut anak-anak.

Pembangkangan Terhadap Presiden

Maka perbuatan melawan hukum oleh aparat atau pejabat penegak hukum, bila terbukti, sesungguhnya bukan hanya pelanggaran pidana. Itu juga pembangkangan moral terhadap Presiden Prabowo sendiri.

Sebab bagaimana mungkin seorang presiden berbicara keras tentang pemberantasan korupsi, sementara aparat yang seharusnya menjadi sapu justru diduga membawa lumpur ke dalam rumah hukum?

Tidak heran bila muncul meme dan sinisme yang meminta Presiden tak usah lagi berpidato soal korupsi. Meme bukan putusan pengadilan. Tetapi meme adalah termometer kepercayaan publik. Ketika rakyat mulai menertawakan pidato antikorupsi, yang sedang runtuh bukan hanya citra pemerintah. Yang sedang keropos adalah wibawa negara.

Langkah ke depan harus tegas. Pertama, semua proses hukum terkait Jampidsus, penggeledahan Cipete, dugaan korupsi batu bara, dan kaitannya dengan pejabat mana pun harus dibuka secara proporsional kepada publik. Tidak boleh ada perang narasi antarlembaga. Tidak boleh ada institusi yang merasa lebih tinggi daripada hukum.

Kedua, pengamanan terhadap aparat penegak hukum harus diaudit. Siapa yang meminta, apa dasar ancamannya, berapa personel dikerahkan, berapa lama, dan siapa yang bertanggung jawab. Perlindungan negara tidak boleh berubah menjadi pasukan bayangan.

Ketiga, dalam kasus MBG, pemerintah harus melakukan audit total: kontrak, vendor, yayasan mitra SPPG, harga food tray, titik dapur, alur pengadaan, hingga afiliasi pejabat. Program sebesar MBG tidak boleh dikelola seperti arisan proyek. Ia harus dikawal BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan, Polri, dan masyarakat sipil dengan standar transparansi yang keras.

Keempat, aparat aktif —baik sipil, polisi, maupun militer— harus dilarang bermain dalam bisnis yang bersentuhan dengan proyek negara. Seragam tidak boleh menjadi proposal. Pangkat tidak boleh menjadi password tender. Jabatan tidak boleh menjadi pintu belakang anggaran.

Kelima, Presiden perlu memerintahkan satu pesan yang tak bisa ditafsirkan ganda: siapa pun yang menghalangi penyidikan, dari institusi mana pun, harus diproses. Tidak cukup lagi berkata “saya berantas korupsi”. Yang dibutuhkan publik adalah bukti bahwa negara tidak gemetar ketika yang diperiksa adalah orang kuat.

Hukum yang bermarwah tidak memerlukan bekingan. Hukum hanya memerlukan keberanian, bukti, prosedur, dan kejujuran. Bila hukum harus berlindung kepada kekuasaan, ia sedang kehilangan dirinya. Bila penegak hukum meminta pagar senjata untuk menghadapi hukum lain, rakyat akan bertanya: sebenarnya siapa yang sedang takut?

Negara hukum tidak boleh kalah oleh seragam, pangkat, uang, atau jaringan. Hukum harus tetap hukum: dingin, terang, setara, dan tak bisa dibeli. Sebab ketika hukum bisa ditawar, yang sedang dijual bukan hanya perkara. Yang sedang digadaikan adalah republik. (Mathias Brahmana/Penulis adalah Dewan Redaksi Hallonews)