DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran Izin Minol di Tipzy Bears

Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak Pemkot Bogor menindak tegas dugaan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol di Tipzy Bears. Satpol PP menemukan 35 botol minuman golongan B dan C yang diduga dijual tanpa izin.

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:30 WIB
DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran Izin Minol di Tipzy Bears
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: dok Hallonews).

HALLONEWS.ID – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas menyusul polemik yang terjadi di Tipzy Bears yang berada satu lokasi dengan Teras Nona Manis, Jalan Merdeka, Kota Bogor.

Selain menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, DPRD juga meminta pengawasan diperketat dan sanksi diterapkan secara konsisten apabila ditemukan pelanggaran berulang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan pihaknya memanggil Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kecamatan Bogor Tengah untuk meminta penjelasan terkait keributan yang terjadi di lokasi tersebut.

“Karena adanya keributan yang terjadi di Tipzy Bears, Teras Nona Manis di Jalan Merdeka, kami mengundang Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, DPMPTSP dan pihak kecamatan untuk meminta penjelasan,” ujar Sugeng usai rapat di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor.

Dari hasil rapat tersebut, Satpol PP menyampaikan telah melakukan pemeriksaan di Tipzy Bears.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Sementara itu, izin yang dimiliki pelaku usaha hanya berupa Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.

“Temuan Satpol PP ada 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin. Yang dimiliki hanya izin SKPL penjualan minuman golongan A,” kata Sugeng.

Menurutnya, temuan tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia meminta Satpol PP menindak dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Sugeng menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penutupan sementara, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

“Dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2021 sudah ada prosedurnya. Kalau pelanggaran berulang, izinnya bisa dibekukan sampai dicabut. Yang kami pertanyakan sekarang adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan itu,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pola pelanggaran serupa bukan kali pertama ditemukan.

Menurut Sugeng, Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya juga pernah menemukan indikasi pelanggaran sejenis saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor.

Komisi I DPRD berharap Pemkot Bogor tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di Kota Bogor. (opy)