Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Harus Berbasis Bukti, Bukan Tekanan Publik

Supanji Ahmad mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi emas 74 kilogram dan tetap mengedepankan alat bukti yang sah.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 8:27 WIB
Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Harus Berbasis Bukti, Bukan Tekanan Publik
Pakar Hukum Pidana Supanji Ahmad. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Pakar Hukum Pidana, Supanji Ahmad mengingatkan jajaran Kepolisian agar mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan komoditas batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum adanya pengumuman resmi mengenai tersangka, meski penyidik telah memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Barang bukti yang dipamerkan kepada publik meliputi 74 kilogram emas batangan serta koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang disebut sangat besar.

Menurut Supanji, penanganan perkara harus diposisikan sebagai murni proses penegakan hukum yang berlandaskan rule of law, bukan dipersepsikan sebagai arena persaingan, konflik kepentingan, maupun rivalitas antarpenegak hukum.

“Hukum harus ditegakkan semata-mata untuk mewujudkan keadilan, bukan dijadikan instrumen yang memunculkan persepsi balas dendam ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya kepada Hallonews, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang harus diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana.

Supanji juga mengingatkan agar penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional.

Menurutnya, publikasi yang berlebihan berpotensi memicu trial by the media sehingga dapat mengganggu objektivitas proses penyidikan.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum, proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang terlibat.

Sebaliknya, apabila keterkaitan seseorang dengan barang bukti maupun dugaan tindak pidana tidak dapat dibuktikan, negara berkewajiban memulihkan hak dan nama baik pihak tersebut.

Hal itu merupakan bagian dari penerapan prinsip due process of law dan equality before the law dalam sistem hukum Indonesia.

Lebih lanjut, Supanji mengimbau Kepolisian dan Kejaksaan terus menjaga koordinasi serta profesionalisme selama penanganan perkara berlangsung.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan harus menjadi prioritas agar tidak muncul persepsi adanya konflik antarlembaga penegak hukum.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada siapa yang diperiksa atau menjadi perhatian publik, melainkan pada proses yang dijalankan secara independen, objektif, transparan, profesional, serta didukung alat bukti yang sah. Dengan demikian, hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya. (agn)