Kasus Febrie Masuk Kejagung, Berkas Ditelaah, Keberadaan Tersangka Masih Misterius

Kejagung menelaah seluruh berkas dan alat bukti kasus Febrie Adriansyah usai pelimpahan dari Kortastipidkor Polri. Informasi keberadaan tersangka masih menunggu konfirmasi resmi.

Senin, 13 Juli 2026 - 15:00 WIB
Kasus Febrie Masuk Kejagung, Berkas Ditelaah, Keberadaan Tersangka Masih Misterius
Para awak media menunggu konfirmasi dari pihak Plt Jampidsus Rudi Margono. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung mulai menelaah secara menyeluruh berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pihaknya belum akan mengambil langkah penyidikan lanjutan sebelum seluruh dokumen perkara dipelajari secara komprehensif.

“Kami akan mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026), aktivitas pegawai berlangsung normal. Pengamanan di area gedung utama juga masih dilakukan aparat TNI seperti hari-hari sebelumnya.

Di tengah proses telaah tersebut, muncul informasi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Hallonews dari sumber yang mengetahui perkara, mantan Jampidsus itu disebut sudah tidak berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.

Plt Jampidsus Rudi Margono maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna belum memberikan tanggapan terkait keberadaan Febrie maupun langkah yang akan ditempuh penyidik.

Sejumlah awak media masih menunggu penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kepastian lokasi keberadaan tersangka dan agenda pemeriksaannya.

Sementara itu, pelimpahan perkara ini turut menjadi perhatian sejumlah pakar hukum.

Pengamat hukum Jamin Ginting menilai terdapat potensi persoalan hukum apabila benar Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Menurut Jamin, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status hukum dilakukan.

“Apabila benar belum pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut berpotensi tidak sah dan dapat menjadi objek gugatan praperadilan,” ujarnya.

Sorotan serupa juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Ia menilai pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan persoalan dalam proses penegakan hukum.

Mahfud mengingatkan terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang perlu dicermati, termasuk kemungkinan diajukannya praperadilan apabila terdapat dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka. (agn)