Kejagung Mulai Terima Barang Bukti Kasus Febrie dari Polri Secara Bertahap di Polda Metro Jaya
Kejagung mulai menerima barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dari Polri, termasuk emas 74 kilogram serta uang miliaran rupiah dan berbagai mata uang asing.

HALLONEWS.ID – Proses pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung mulai menerima barang bukti yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pantauan Hallonews di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026), sejumlah petugas Kejaksaan Agung mengenakan rompi dan seragam cokelat muda memasuki ruang penyimpanan barang bukti untuk melakukan proses serah terima secara bertahap.
Pelimpahan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Selain berkas administrasi penyidikan, seluruh barang bukti hasil penyitaan juga dialihkan agar proses penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan proses penyerahan administrasi penyidikan beserta barang bukti dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti akan kami serahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Yusuf menjelaskan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum yang telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK tetap menjalankan fungsi supervisi hingga seluruh proses penanganan perkara selesai.
“Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Pelimpahan perkara merupakan hal yang biasa dan KPK melakukan supervisi sampai perkara ini selesai,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.
Dalam perkara ini, penyidik Polri telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis dari berbagai lokasi.
Dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, disita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$4.767.300, SGD14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Sementara itu, dari sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing.
Di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yuan Tiongkok, yen Jepang, poundsterling Inggris, won Korea Selatan, dan sejumlah mata uang asing lainnya.
Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, juga menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar US$3,13 juta, US$889.965, dan Rp259,15 juta.
Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta serta US$133 ribu.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergi antarlembaga agar proses penegakan hukum berjalan efektif sesuai kewenangan masing-masing. (agn)
