Daya Listrik Bukan Penentu Tunggal, Dinsos Bogor Jelaskan Mekanisme Penetapan Penerima PKH

Dinas Sosial Kota Bogor menegaskan bahwa besaran daya listrik rumah bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:05 WIB
Daya Listrik Bukan Penentu Tunggal, Dinsos Bogor Jelaskan Mekanisme Penetapan Penerima PKH
Kantor Dinas Sosial, tempat disalurkannya bantuan bagi warga ekonomi bawah. (Hallonews/Yopy)

HALLONEWS.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menegaskan bahwa besaran daya listrik rumah bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan berbagai indikator kesejahteraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor, Raden Medi Sandora, menanggapi aduan seorang warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, bernama Didin.

Didin mempertanyakan status kepesertaannya di PKH setelah menduga daya listrik rumahnya sebesar 900 watt menjadi penyebab dirinya tidak lagi menerima bantuan sosial.

Ia juga menyoroti proses asesmen terhadap keluarga penyandang disabilitas yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.

Raden Medi menjelaskan, pemerintah menggunakan sekitar 39 indikator kesejahteraan sebagai dasar penilaian dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

Karena itu, keputusan tidak hanya didasarkan pada satu aspek, termasuk daya listrik rumah.

“Kalaupun alasan listrik, ada juga yang memang sebelumnya menerima bansos, akhirnya karena yang bersangkutan naik daya listrik menjadi 2.200 atau 3.300 watt. Itu mungkin salah satu faktor yang menyebabkan seseorang terhapus dari bansos,” ujar Raden dikutip wartawan media ini Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, hasil asesmen yang dilakukan pendamping sosial akan diinput ke dalam sistem aplikasi dan menjadi dasar penetapan penerima bantuan oleh Kementerian Sosial.

Terkait keluarga penyandang disabilitas, Raden Medi menegaskan bahwa pendamping PKH telah mendapatkan pembekalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Namun, proses penilaian tetap mengacu pada indikator nasional yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.

Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, Raden Medi mengimbau agar mengajukan pembaruan data melalui kantor kelurahan.

“Kalau seseorang merasa bahwa dirinya masih layak menerima bantuan, bisa mengajukan melalui kelurahan. Pembaruan desil dibuka dari tanggal 1 sampai 11 setiap bulan,” katanya.

Selain melalui kelurahan, masyarakat juga dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.

Seluruh pengajuan akan diverifikasi sebagai bagian dari proses pemutakhiran data kesejahteraan.

Dinas Sosial Kota Bogor juga dijadwalkan melaksanakan pemutakhiran data pada Agustus 2026 dengan melibatkan petugas lapangan.

Masyarakat diimbau memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya agar data penerima bantuan sosial semakin akurat dan penyalurannya tepat sasaran. (opy)