Yasonna Laoly: Tindak Tegas Teror Debt Collector Pinjol terhadap Debitur

Yasonna Laoly meminta praktik intimidasi debt collector pinjol dihentikan serta mengimbau korban menyimpan bukti dan segera melapor resmi.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB
Yasonna Laoly: Tindak Tegas Teror Debt Collector Pinjol terhadap Debitur
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, meminta aparat dan otoritas terkait menindak tegas praktik intimidasi yang dilakukan debt collector pinjaman online. Foto: IG yasona.laoly for Hallonews

HALLONEWS.ID – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, meminta aparat dan otoritas terkait menindak tegas praktik intimidasi yang dilakukan debt collector pinjaman online (pinjol) terhadap debitur.

Menurutnya, proses penagihan utang harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh disertai ancaman maupun tindakan sewenang-wenang.

Yasonna mengecam berbagai bentuk teror yang kerap dialami masyarakat, mulai dari intimidasi, penghinaan, penyebaran data pribadi, hingga perampasan kendaraan di jalan.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Apalagi kendaraan itu menjadi alat bagi pengemudi ojek online untuk mencari nafkah. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (17/7).

Ia menegaskan, apabila terjadi tunggakan pembayaran kendaraan atau kewajiban pembiayaan lainnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Petugas penagihan juga wajib menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen resmi sebelum menjalankan tugasnya.

Yasonna mengingatkan bahwa kewajiban membayar utang tetap harus dipenuhi.

Namun, hal tersebut tidak memberikan legitimasi kepada penyelenggara pinjol maupun perusahaan penagihan untuk menggunakan cara-cara yang melanggar hukum atau merendahkan martabat debitur.

Lebih lanjut, Yasonna mengimbau masyarakat yang menjadi korban intimidasi agar tidak menghapus seluruh bukti komunikasi dengan debt collector.

Bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman telepon, pesan suara, video kejadian, identitas petugas, hingga keterangan saksi dinilai penting sebagai dasar pelaporan dan proses hukum.

Ia juga meminta korban segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila pinjol tersebut terdaftar secara resmi.

Sementara untuk pinjol ilegal, masyarakat diminta melapor kepada kepolisian atau Satgas PASTI.

Selain melalui OJK, Yasonna menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pinjol anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan asosiasi dengan melampirkan kronologi dan bukti pendukung secara lengkap. (agn)