Pakar Hukum Sebut Independensi Kejagung Dipertaruhkan dalam Pembuktian Kasus Febrie Ardiansyah

Pakar hukum Universitas Pakuan Bogor menilai Kejaksaan Agung harus membuktikan independensi dan bebas konflik kepentingan dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat internalnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB
Pakar Hukum Sebut Independensi Kejagung Dipertaruhkan dalam Pembuktian Kasus Febrie Ardiansyah
Kepala Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, Dr. Iwan Darmawan, SH., MH. (Foto: hallonews/yopy)

HALLONEWS.ID – Penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dinilai menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membuktikan independensi serta komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Kepala Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, Dr. Iwan Darmawan, SH., MH menegaskan, Kejaksaan harus mampu bersikap independen dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan internalnya.

Menurutnya, independensi tersebut menjadi cerminan bahwa Kejaksaan benar-benar menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum sebagai salah satu pilar negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Independensi Kejaksaan mencerminkan bahwa institusi tersebut benar-benar menerapkan equality before the law di Indonesia sebagai pilar negara hukum yang mengedepankan supremasi hukum,” ujarnya Sabtu (18/7/2026).

Dr. Iwan juga menilai kasus tersebut semestinya menjadi pintu masuk, untuk mengungkap jaringan dugaan korupsi yang lebih luas apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Ia menegaskan, sudah saatnya Kejaksaan Agung menjadi institusi penegak hukum terdepan dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selain itu, ia mendorong Korps Adyaksa ini memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan pengawasan lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai perbandingan, Dr. Iwan menyinggung penegakan hukum terhadap korupsi di China yang menurutnya dilakukan secara tegas.

“Saya mau bandingkan, setingkat Wakil Ketua DPR yang bernama Cheng Kejie di China dipidana mati karena melakukan korupsi pada masa pemerintahan Perdana Menteri China Zhu Rongji. Zhu Rongji mengatakan, siapkan peti mati untuk para koruptor, siapkan juga buat saya satu. Jika saya pun melakukan korupsi, saya siap dipidana mati. Nampaknya di Indonesia pun harus berani menerapkan undang-undang dengan tegas agar korupsi benar-benar bisa diberantas sampai ke akarnya,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan, Dr. Iwan menilai, institusi tersebut harus mampu memberikan jaminan kepada publik, bahwa proses hukum berjalan secara objektif.

Menurutnya, apabila Kejaksaan Agung benar-benar berkomitmen menegakkan hukum demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat, maka tidak boleh ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menekankan, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tegas demi menyelamatkan keuangan serta perekonomian negara.

“Saatnya Kejagung membuktikan. Oknum pejabat negara yang tidak amanah dan tidak bermoral, yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan kroninya serta melupakan kode etik profesinya, harus diproses sesuai hukum. Penegak hukum harus menjadi yang terdepan dalam memberikan keteladanan dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku,” pungkasnya. (opy)