Usai Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan, Hotman Paris Bakal Dipanggil Polisi
Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Hotman Paris terkait dua laporan dugaan penghinaan profesi wartawan. Penyidik mendalami laporan dan barang bukti.

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan terkait dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang kini sedang ditangani penyidik.
Meski demikian, pemanggilan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, penyidik masih fokus menelaah materi laporan, memeriksa pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan dilakukan setelah seluruh laporan dan alat bukti dikaji secara menyeluruh. ”Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik terlebih dahulu akan meminta keterangan para pelapor sekaligus memverifikasi bukti-bukti yang menjadi dasar laporan sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).
Ia mengaku menyesali ucapannya yang viral saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Hotman, potongan video yang beredar tidak menampilkan keseluruhan konteks pembicaraan.
Hotman menjelaskan dirinya sempat menjawab tidak mengetahui dugaan adanya agenda tersembunyi dalam perkara yang ditanyakan wartawan.
Namun, ketika pertanyaan serupa kembali diajukan, ia mengaku terpancing emosi hingga melontarkan kalimat yang kemudian menuai polemik.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk memanggil Hotman Paris untuk diperiksa. (dul)
